JAKARTA — Pemerintah merencanakan terobosan baru dalam sistem pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema penyaluran gaji yang selama ini didominasi oleh perbankan nasional rencananya akan dialihkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Langkah strategis ini digagas dengan tujuan mendongkrak kapasitas layanan koperasi di tingkat tapak sekaligus meningkatkan daya saingnya agar mampu sejajar dengan lembaga perbankan nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa usulan mekanisme teknis penyaluran gaji PNS tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dimatangkan.
“Mekanismenya mungkin sudah dianggarkan nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Ferry menegaskan, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai diimplementasikan pada tahun ini, dan bukan ditunda hingga 2027. “Sekarang,” tegas Ferry singkat saat dikonfirmasi mengenai kepastian waktu pelaksanaan program tersebut.
Kendati demikian, rincian teknis terkait mekanisme pengajuan ke Kemenkeu, jadwal pasti dimulainya penyaluran serentak, serta kriteria Kopdes Merah Putih yang akan dilibatkan dalam tahap awal pembayaran masih belum dijelaskan secara terperinci.
Didukung Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Rencana pengalihan gaji PNS ke koperasi ini turut diperkuat melalui Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah bergulir di DPR RI.
Untuk menjamin keamanan dana PNS serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, RUU Perkoperasian tersebut mengamanatkan dua instrumen penting:
- Pembentukan Badan Pengawas Koperasi: Lembaga independen di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang khusus bertugas mengawasi tata kelola dan operasional koperasi.
- Perluasan Fungsi Penjaminan Simpanan: Melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan dan dana masyarakat yang dikelola oleh koperasi.
Dengan hadirnya regulasi dan sistem pengawasan yang ketat, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih tidak hanya mampu mengelola arus kas besar seperti gaji ASN, tetapi juga menjadi pilar utama inklusi keuangan dan penguat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.


