MAJENE— Kepala Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi tegas mengenai pelaksanaan pendampingan dan pengawasan program revitalisasi di lingkungan satuan pendidikan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya rekaman yang beredar dan dinilai kurang sempurna serta berpotensi menimbulkan miskomunikasi di publik.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menjelaskan bahwa sejauh ini telah ada pembagian tugas pendampingan yang jelas, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. Pihak kejaksaan sendiri telah memiliki nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pengawalan dan pengawasan revitalisasi.
”Sementara khusus untuk kepolisian, Dinas Pendidikan telah meminta bantuan agar pihak kepolisian turut serta melakukan pendampingan dan pengawasan,” ujar Kepala Dinas.
Karena jumlah satuan pendidikan yang direvitalisasi cukup banyak, pengawasan dan pendampingan tersebut dibagi antara pihak kepolisian dan kejaksaan agar dapat terpantau secara maksimal.
Terkait rekaman suara yang beredar di luar, Kepala Dinas menyebutkan bahwa rekaman tersebut tidak utuh dan tidak sepenuhnya menggambarkan situasi yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa pihak yang berhak sepenuhnya dalam pengerjaan proyek revitalisasi bukanlah Asosiasi Pemerintah Daerah (APH), melainkan kepala sekolah bersama komite dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
”Bukan APH yang mengerjakan. Cek saja ke lapangan. Kalau memang ada APH yang mengerjakan, saya sebagai kepala dinas minta ditegur,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran Dinas Pendidikan dalam hal ini murni sebatas melakukan pendampingan dan pengawasan, sementara pelaksanaan teknis dan pengerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah bersama komite dan P2SP.
Pihak Dinas Pendidikan juga mempersilakan masyarakat atau pihak terkait untuk langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan berkoordinasi dengan kepala sekolah bersangkutan guna memastikan kebenaran proses pembangunan tersebut.








